Thursday 24 May 2012

Cara membuat jumlah Comment palsu di Blog

Dibawah Ini Contoh jumlah comment Yang Asli Yang berada di Dalam postingan

Dibawah Ini Contoh jumlah comment Yang Palsu Yang berada diluar postingan






hai dan hallo sobat sekalian,, Kali Ini saya pengen ngasih tips and trik ngeblog nih,,, Yaitu tips and trik tentang cara membuat jumlah comment di Blog kalian semuanya ,, Mungkin cara ini udah terlalu lama dan mungkin udah gak dipake lagi atau mungkin juga gak disukai lagi,, malah mungkin nambah berat Blog lagi,, Tapi disni Saya Ngeshare Karna ada teman Saya Yang Kepengen Tahu Cara Bikinye ,, Dan Juga Patut untuk di coba serta digunakan,, Jangan Ragu -ragu ya,,, Langsung aja nih bagi Yang Berminat,,,




Pertama Login dulu Ke Blog Sobat


Kedua,,, Buka Rancangan Lalu buka EDIT HTML


KeTiga Cari Kode ]]></B:skin> Deangan Cara Find atau Ctrl + F


Keempat Masukkan Kode ini ya..


a.comment-link:before-{content:"50";}


letakkan code itu diatas kode ]]></B:skin>


KeLima Simpan deh,, Dan Lihat Hasilnya..


Note:
Angka Yang Saya birukan Didalam Kode itu bisa ditukar dengan sesuai jumlah comment yang anda inginkan ,,, Dan Orang orang Atau pengunjung Tidak akan Percaya akan itu,, wkwkkwkwkw Hahahaha


Ok ,,, Selamat Mecoba,,, Jangan Lupa Kunjungi  Terus ya Blog yang sederhana ini Dan Baca-baca terus Postingannya...


Assalamu'alaikum Wr.Wb
READ MORE - Cara membuat jumlah Comment palsu di Blog

Wednesday 23 May 2012

Sistem kepartaian dan Parpol

Sistem kepartaian dan partai politik merupakan 2 konsep berbeda. Sistem kepartaian menunjukkan format keberadaan antar partai politik dalam sebuah sistem politik spesifik. Disebut sebagai spesifik, oleh sebab sistem politik berbeda-beda di setiap negara atau di satu negara pun berbeda-beda dilihat dari aspek sejarahnya. Sistem politik yang dikenal hingga kini adalah Demokrasi Liberal, Kediktatoran Militer, Komunis, dan Otoritarian Kontemporer.

Demokrasi Liberal adalah sistem politik yang melakukan pembebasan warganegara untuk berorganisasi, mendirikan partai politik, mengemukakan pendapat dan sejenisnya. Dalam Demokrasi Liberal, partai politik dapat berkembang secara alami, bergabung antara satu partai dengan partai lain secara sukarela, dan bebas melakukan oposisi terhadap kebijakan pemerintah. Demokrasi Liberal kini dianut di negara-negara seperti Indonesia, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, Filipina, dan lain-lain.


Komunis adalah sistem politik tertutup, di mana kebebasan berorganisasi, termasuk mendirikan partai politik tidak ada. Di dalam sistem politik komunis, biasanya hanya ada 1 partai yang legal berdiri dan memerintah, yaitu Partai Komunis. Partai identik dengan pemerintah. Partai-partai lain ditiadakan dan jika pun terlanjur berdiri, akan dibubarkan. Negara-negara yang masih menganut sistem politik komunis ini adalah Vietnam, Kuba, Korea Utara, dan Cina. Di negara-negara tersebut, Partai Komunis adalah satu-satunya partai yang berkuasa dan boleh berdiri.

Otoritarian Kontemporer adalah sistem politik dalam mana personalitas pemerintah (presiden dan pendukungnya) sangat besar. Dalam Otoritarian Kontemporer, biasanya ada satu partai dominan dan beberapa partai “figuran.” Pemerintah mengontrol keberadaan partai-partai politik dan mengintervensi jika terdapat masalah dalam struktur internal partai. Indonesia di masa Orde Baru mencirikan hal ini, di mana Golkar menjadi partai dominan, sementara PPP dan PDI selaku partai “figurannya.” Negara lain yang memberlakukan sistem ini adalah Singapura dan Malaysia.

Kediktatoran Militer adalah pemerintahan yang dikuasai sebuah faksi militer. Kediktatoran Militer biasanya muncul ketika militer menilai politisi sipil tidak mampu menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut. Militer (salah satu faksinya) kemudian melakukan kudeta dan langsung memerintah tanpa memperhatikan partai-partai politik yang ada. Pemerintahan yang muncul ini menyerupai “darurat perang”, sehingga mustahil partai politik dapat beraktivitas secara leluasa. Myanmar dan Pakistan di bawah Jenderal Musharraf adalah contoh dari kediktatoran militer ini.

Sistem Kepartaian

Sistem kepartaian adalah “pola kompetisi terus-menerus dan bersifat stabil, yang selalu tampak di setiap proses pemilu tiap negara.” Sistem kepartaian bergantung pada jenis sistem politik yang ada di dalam suatu negara. Selain itu, ia juga bergantung pada kemajemukan suku, agama, ekonomi, dan aliran politik yang ada. Semakin besar derajat perbedaan kepentingan yang ada di negara tersebut, semakin besar pula jumlah partai politik. Selain itu, sistem-sistem politik yang telah disebutkan, turut mempengaruhi sistem kepartaian yang ada.

Sistem kepartaian belumlah menjadi seni politik yang mapan. Artinya, tata cara melakukan klasifikasi sistem kepartaian belum disepakati oleh para peneliti ilmu politik. Namun, yang paling mudah dan paling banyak dilakukan peneliti adalah menurut jumlah partai yang berkompetisi dalam sistem politik. Peter Mair memuatnya dalam tabel berikut:

Dari tabel di atas, kelihatan beberapa cara melakukan klasifikasi sistem kepartaian. Maurice Duverger melakukannya menurut jumlah partai, Robert Dahl menurut skala kompetisi yang opositif, Blondel melakukan menurut ukuran jumlah dan besar partai secara relatif, Rokkan menurut jumlah partai, kadang-kadang satu partai mayoritas, dan distribusi kekuatan partai-partai minoritas, dan Giovani Sartori menurut jumlah partai dan jarak ideologi antar partai-partai tersebut.

Mair sendiri cenderung menyebut klasifikasi Giovani Sartori sebagai yang paling dekat untuk digunakan. Alasannya, pertama, klasifikasi Sartori bersifat paling komprehensif dan bisa diterapkan pada kasus-kasus empiris (nyata). Kedua, ia bisa diterapkan di negara-negara dengan jumlah dan sistem kepartaian berbeda. Misalnya Amerika Serikat yang sistem 2 partai, India yang satu partai berkuasa (Kongres), Malaysia yang satu partai berkuasa (UMNO), Jepang yang satu partai berkuasa (Liberal Demokrat). Ketiga, klasifikasi tersebut tetap memperhatikan pola-pola kompetisi dan interaksi antar partai dan cocok dengan pengertian sistem kepartaian itu sendiri. Keempat, ia mengkaitkan antara perilaku pemilih dengan hasil pemilihan.

Sistem 2 Partai menurut Sartori adalah sistem kepartaian yang ditandai dengan format terbatas dan jarak ideologi yang tidak terlalu jauh. Misalnya terjadi di Inggris, di mana meskipun banyak partai berdiri, tetapi hanya 2 partai yang eksis di setiap Pemilu, yaitu Partai Buruh dan Partai Konservatif. Hal ini juga terjadi di Amerika Serikat, di mana Partai Republik dan Partai Demokrat yang hadir di setiap Pemilu, untuk kemudia memegang kendali pemerintahan.

Pluralisme Moderat adalah sistem kepartaian yang ditandai dengan pluralisme terbatas dan jaran ideologi antarpartai yang tidak terlampau jauh. Ini terjadi di Denmark.

Pluralisme Terpolarisasi adalah sistem kepartaian yang ditandai dengan pluralisme ekstrim dan besarnya jarak ideologi antar partai. Ini terjadi di Italia selama tahun 1970-an dan Chili sebelum kudeta tahun 1973).

Partai Berkuasa adalah sistem kepartaian yang ditandai dengan adanya 1 partai yang selalu memenangi kursi di Parlemen. Seperti telah disebut, ini terjadi di Malaysia, India, dan Jepang. Partai yang ikut pemilu tetap banyak, akan tetapi yang menang adalah partai yang “itu-itu” saja.

Partai Politik

Partai politik adalah organisasi yang beroperasi dalam sistem politik. Partai politik memiliki sejarah panjang dalam hal promosi ide-ide politik dari level masyarakat ke level negara. Namun, sebelum dilakukan pembicaraan lebih lanjut, perlu kiranya diberikan definisi mengenai partai politik yang digunakan dalam tulisan ini.

Sebuah definisi klasik mengenai partai politik diajukan oleh Edmund Burke tahun 1839 dalam tulisannya "Thoughts on the cause of the present discontents’. Burke menyatakan bahwa “party is a body of men united, for promoting by their joint endeavors the national interest, upon some particular principle upon which they are all agreed" [partai politik adalah lembaga yang terdiri atas orang-orang yang bersatu, untuk mempromosikan kepentingan nasional secara bersama-sama, berdasarkan pada prinsip-prinsip dan hal-hal yang mereka setujui]. Definisi Burke ini tampak masih “abstrak” oleh sebab tidak semua partai secara empiris memperjuangan kepentingan nasional. Ini tampak misalnya dalam tulisan Robert Michels tentang The Iron Law of Oligarchy (Hukum Besi Oligarki).

Robert Michels menyatakan bahwa partai politik, sebagai sebuah entitas politik, sebagai sebuah mekanisme, tidak secara otomatis mengindetifikasi dirinya dengan kepentingan para anggotanya juga kelas sosial yang mereka wakili. Partai sengaja dibentuk sebagai alat untuk mengamankan tujuan. Juga menjadi bagian dari tujuan itu sendiri, memiliki tujuan dan kepentingan di dalam dirinya sendiri. Dalam sebuah partai, kepentingan massa pemilih yang telah membentuk partai kerap kali terlupakan oleh sebab terhalangi oleh kepentingan birokrasi yang dijalankan pemimpin-pemimpinnya.

Definisi lain mengenai partai politik diajukan oleh Joseph Schumpeter tahun 1976 dalam bukunya Capitalism, Socialism, and Democracy. Menurutnya, partai politik adalah “… is a group whose members propose to act in concert in the competitive struggle for power…. Party and machine politicians are simply the response to the fact that the electoral mass is incapable of action other than in a stampede, and they constitute an attempt to regulate political competition exactly similar to the corresponding practice of a trade association. [… adalah kelompok yang anggotanya bertindak terutama dalam hal perjuangan mencapai kekuasaan … Partai dan para politisinya merupakan contoh sederhana bagi tanggapan atas ketidakmampuan massa pemilih untuk bertindak selain dari ketidakrapian organisasinya, dan mereka secara nyata berusaha mengatur kompetisi politik layaknya praktek yang sama yang dilakukan oleh asosiasi perdagangan].

Definisi Schumpeter ini cukup sinis, dengan menyatakan bahwa partai politik bisa berperan oleh sebab para pemilih (warganegara) sendiri tidak terorganisasi secara baik untuk memenuhi kepentingannya di dalam negara. Schumpeter juga menganggap partai politik adalah sama seperti pedagang, di mana komoditas yang diperjualbelikan adalah isu politik yang dibayar dengan pemberian suara oleh para pemilih.

Joseph Lapalombara dan Jeffrey Anderson pun memberikan definisi mereka tentang partai politik. Menurut Lapalombara dan Anderson, partai politik adalah:
 “… any political group, in possession of an official label and of a formal organization that links centre and locality, that presents at elections, and is capable of placing through elections (free or non-free), candidates for public office. [… setiap kelompok politik, yang memiliki label dan organisasi resmi yang menghubungkan antara pusat kekuasaan dengan lokalitas, yang hadir saat pemilihan umum, dan memiliki kemampuan untuk menempatkan kandidat pejabat publik melalui kegiatan pemilihan umum (baik bebas maupun tidak bebas].

Definisi Lapalombara dan Anderson ini membatasi partai politik sebagai organisasi resmi, diakui pemerintah, dan ikut pemilihan umum. Partai politik adalah penghubung antara pusat kekuasaan dengan lokalitas (warganegara yang tersebar di aneka wilayah, agama, ideologi, dan sejenisnya). Partai politik berfungsi untuk menempatkan orang-orang (kandidat) bagi sebuah jabatan publik.

Dari definisi yang cukup bervariasi ini, dapat ditarik suatu simpulan bahwa partai politik adalah organisasi politik yang bersifat resmi, yang bertujuan memenuhi kepentingan para pemilihnya dengan cara menguasasi pemerintahan dan menempatkan anggota-anggota mereka melalui mekanisme Pemilihan Umum. Definisi ini tentu saja terlampau sederhana akan tetapi akan dipakai di dalam tulisan ini.

Fungsi Partai Politik

Fungsi partai politik di setiap negara demokrasi cukup penting. Terutama, ini dikaitkan dengan fungsi perwakilan kepentingan elemen masyarakat yang mereka bawakan: Partai politik menerjemahkan kepentingan-kepentingan tersebut ke dalam kebijakan pemerintah.

Aneka penulis telah mengkaji fungsi partai politik. Salah satunya adalah David McKay. Dalam kajiannya atas partai-partai politik di Amerika Serikat, ia pun berkesimpulan bahwa partai politik memiliki fungsi:
  1. Agregasi kepentingan – fungsi ini adalah posisi partai sebagai alat untuk mempromosikan serta mempertahankan kepentingan dari kelompok-kelompok sosial yang ada.
  2. Memperdamaikan kelompok dalam masyarakat – fungsi ini adalah posisi partai politik untuk membantu memperdamaikan aneka kepentingan yang saling bersaing dan berkonflik dari masyarakat, dengan menyediakan platform penyelesaian yang seragam dan disepakati bersama.
  3. Staffing government – fungsi ini adalah posisi partai politik untuk mengajukan orang-orang yang akan menjadi pejabat publik, baik baru maupun menggantikan yang lama.
  4. Mengkoordinasi lembaga-lembaga pemerintah – fungsi ini adalah posisi partai politik mengkoordinasi aneka lembaga pemerintah yang saling berbeda untuk tetap memperhatikan kepentingan politik publik.
  5. Mempromosikan stabilitas politik – fungsi ini adalah fungsi partai politik untuk mempromosikan stabilitas politik, misalnya dengan mengelola isu-isu yang dibawakan kelompok ekstrim nonpartai ke dalam parlemen untuk dicarikan titik temunya.

Penulis lain, misalnya Janos Simon membagi fungsi partai politik menjadi 6, yaitu : (1) Fungsi sosialisasi politik; (2) fungsi mobilisasi politik; (3) fungsi representasi politik; (4) fungsi partisipasi politik; (5) fungsi legitimasi sistem politik, dan (6) fungsi aktivitas dalam sistem politik.

Fungsi sosialisasi politik mulai signifikan ketika seseorang sudah mampu menilai keputusan dan tindakannya. Orang tersebut kemudia mencari “figur” yang dianggap mewakili norma-norma dan nilai-nilai yang dianutnya. Salah satu lembaga yang menyediakan nilai tersebut adalah partai politik. Sebab itu, partai politik berfungsi sebagai agen guna mengisi norma-norma dan nilai-nilai yang ada pada diri individu. Peran ini semakin besar di negara-negara dengan sistem kepartaian multipartai.

Fungsi mobilisasi adalah fungsi partai politik untuk membawa warganegara ke dalam kehidupan publik. Tujuan dari mobilisasi ini adalah : Mengurangi ketegangan sosial yang ditampakkan oleh kelompok-kelompok yang termobilisasi; Mengelaborasi program-program untuk menurunkan ketegangan tersebut, dan sebagai hasilnya kelompok-kelompok tersebut mengalihkan dukungannya kepada partai politik, dan; Membangun struktur kelompok yang akan menjadi basis pendukung partai yang bersangkutan.

Fungsi partisipasi adalah fungsi partai politik untuk membawa warganegara agar aktif dalam kegiatan politik. Jenis partisipasi politik yang ditawarkan partai politik kepada warganegara adalah kegiatan kampanye, mencari dana bagi partai, memilih pemimpin, demonstrasi, dan debat politik.

Fungsi legitimasi mengacu pada kebijakan partai politik mendukung dan mempercayai kebijakan pemerintah maupun eksistensi sistem politik. Seperti diketahui, partai politik memiliki massa pemilih. Jika partai memilih untuk mendukung sesuatu, maka kemungkinan besar pemilihnya akan melakukan hal yang sama.

Fungsi representasi adalah fungsi klasik partai politik. Partai politik yang ikut pemilihan umum dan memenangkan sejumlah suara, akan menempatkan wakilnya di dalam parlemen. Anggota partai yang masuk ke dalam parlemen ini membawa fungsi representasi dari warganegara yang memilih partai tersebut.

Fungsi aktivitas dalam sistem politik didasarkan pada premis, partai politik menjabarkan programnya dan menyiapkan anggota-anggotanya untuk menjalankan program tersebut. Jika partai tersebut mengantungi suara dalam pemilu, maka anggota-anggotanya tersebut akan masuk ke dalam parlemen. Anggota partai yang bersangkutan tersebut kemudian beraktivitas (secara politik) untuk menjalankan program-program partai. Aktivitas pemerintahan (khususnya parlemen) menjadi berjalan akibat adanya partai politik tersebut.

Tipe Partai Politik

Tipe-tipe partai politik dari para ahli cukup banyak, dan ini cukup membingungkan. Namun, aneka klasifikasi tipe partai politik tersebut diakibatkan sejumlah sudut pandang. Misalnya, ada yang mengkaitkan dengan kesejarahan, hubungan sosial, berakhirnya perang ideologi, dan sebagainya.

Tulisan ini sengaja akan memuat sejumlah pandangan para ahli ilmu politik mengenai klasifikasi partai politik. Salah satu yang melakukannya adalah Richard S. Katz. Katz membagi tipe partai politik menjadi 4 tipe, yaitu:
  1. Partai Elit – Partai jenis ini berbasis lokal, dengan sejumlah elit inti yang menjadi basis kekuatan partai. Dukungan bagi partai elit ini bersumber pada hubungan client (anak buah) dari elit-elit yang duduk di partai ini. Biasanya, elit yang duduk di kepemimpinan partai memiliki status ekonomi dan jabatan yang terpandang. Partai ini juga didasarkan pada pemimpin-pemimpin faksi dan elit politik, yang biasanya terbentuk di dalam parlemen.
  2. Partai Massa – Partai jenis ini berbasiskan individu-individu yang jumlahnya besar, tetapi kerap tesingkirkan dari kebijakan negara. Partai ini kerap memobilisasi massa pendukungnya untuk kepentingan partai. Biasanya, partai massa berbasiskan kelas sosial tertentu, seperti “orang kecil”, tetapi juga bisa berbasis agama. Loyalitas kepada partai lebih didasarkan pada identitas sosial partai ketimbang ideologi atau kebijakan.
  3. Partai Catch-All – Partai jenis ini di permukaan hampir serupa dengan Partai Massa. Namun, berbeda dengan partai massa yang mendasarkan diri pada kelas sosial tertentu, Partai Catch-All mulai berpikir bahwa dirinya mewakili kepentingan bangsa secara keseluruhan. Partai jenis ini berorientasi pada pemenangan Pemilu sehingga fleksibel untuk berganti-ganti isu di setiap kampanye. Partai Catch-All juga sering disebut sebagai Partai Electoral-Professional atau Partai Rational-Efficient.
  4. Partai Kartel - Partai jenis ini muncul akibat berkurangnya jumlah pemilih atau anggota partai. Kekurangan ini berakibat pada suara mereka di tingkat parlemen. Untuk mengatasi hal tersebut, pimpinan-pimpinan partai saling berkoalisi untuk memperoleh kekuatan yang cukup untuk bertahan. Dari sisi Partai Kartel, ideologi, janji pemilu, basis pemilih hampir sudah tidak memiliki arti lagi.
  5. Partai Integratif - Partai jenis berasal dari kelompok sosial tertentu yang mencoba untuk melakukan mobilisasi politik dan kegiatan partai. Mereka membawakan kepentingan spesifik suatu kelompok. Mereka juga berusaha membangun simpati dari setiap pemilih, dan membuat mereka menjadi anggota partai. Sumber utama keuangan mereka adalah dari iuran anggota dan dukungan simpatisannya. Mereka melakukan propaganda yang dilakukan anggota secara sukarela, berpartisipasi dalam bantuan-bantuan sosial.
------------------------
Referensi
  1. David McKay, American Politics and Society, 6th Edition, (Malden: Blackwell Publishing, 2005) p.80-4.
  2. Janos Simon, The Change of Function of Political Parties at the Turn of Millenium, (Barcelona: Institut de Ciències Polítiques i Socials, 2005)
  3. Joseph Lapalombara and Jeffrey Anderson, Political Parties dalam Mary Hawkesworth and Maurice Kogan, Encyclopedia of Government and Politics, Volume 1, (New York: Routledge, 1992) p. 393-412.
  4. Peter Mair, Party Systems and Structures of Competition, dalam Lawrence LeDuc, ed., et.al., Comparing Democracies: Elections and Voting in Global Perspective, (California: Sage Publications, 1996) p.93-106.
  5. Pippa Norris, Building Political Parties: Reforming legal regulations and internal rules, Report for International IDEA, Januari 5, 2005
    Richard S. Katz, “Party Organizations and Finance”, dalam Lawrence LeDuc, ed., et.al., op.cit., p.107-33.
  6. Robert Michels, “The Iron Law of Oligarchy”, dalam Bernard E. Brown and Roy C. Macridis, Comparative Politics: Notes and Readings, 8th Edition, (California: Wadsworth Publishing Company, 1996) p.244-9.
tags:
sistem kepartaian, teori partai politik, tipe sistem politik, pengertian demokrasi liberal, pengertian otoritarian kontemporer, sistem kepartaian giovani sartori, sistem pluralisme terpolarisasi, sistem pluralisme moderat, sistem satu partai berkuasa, sistem dua partai, teori teori partai politik, partai politik robert michels, partai politik menurut joseph schumpeter, fungsi fungsi partai politik, partai catch all, partai kartel, partai massa, partai elit, partai integratif, partai elit, seta basri, stia sandikta, artikel pengantar ilmu politik pengertian sistem kepartaian jenis kepartaian jenis partai politik fungsi partai politik definisi partai politik partai kartel massa kader partai elit



Sistem satu partai
Sistem satu partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau badan perwakilan hanya ada satu partai politik yang mempunyai pengaruh menentukan dan menguasai mayoritas mutlak. Sistem satu partai ini merupakan istilah yang dipakai untuk negara-negara yang hanya menganut satu partai, maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lainnya. Sistem ini biasanya dipergunakan di negara-negara komunis, di mana partai komunis merupakan satu-satunya partai di negara tersebut. Di negara-negara komunis, pemerintahan ada di tangan beberapa gelintir orang yang merupakan pengurus tertinggi dari partai komunis. Suasana kepartaian di negara yang menggunakan satu partai dinamakan non-kompetitif, karena partai-partai yang ada harus menerima pimpinan dari partai yang dominan dan tidak dibenarkan bersaing secara merdeka melawan partai itu. Oleh karena itu, dalam sistem satu partai ini tidak dikenal partai oposisi.

Sistem dua partai
Sistem dua partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau perwakilan hanya terdapat dua partai politik yang berpengaruh. Dalam negara yang menggunakan sistem dua partai, partai politik dibagi dalam dua partai yaitu partai yang berkuasa dan partai oposisi. Partai yang berkuasa adalah partai yang memenangkan pemilihan umum, sedangkan partai oposisi merupakan partai yang kalah dalam pemilihan umum, dan biasanya berperan sebagai pengeritik atau mengoreksi partai yang berkuasa. Oposisi yang dilakukan tidak dapat bersifat destruktif, tetapi harus korektif dan konstruktif. Mengapa demikian? Agar partai oposisi tidak kehilangan dukungan dan simpati rakyat.

Kedudukan kedua partai tersebut tidak tetap bergantung pada hasil pemilihan umum pada setiap periode. Artinya, suatu partai akan menjadi partai oposisi pada suatu periode, tetapi mungkin akan menjadi partai pemerintah pada periode yang lain.
Sistem dua partai akan berjalan dengan baik apabila memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, komposisi masyarakat bersifat homogen; kedua, kuatnya konsensus dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial yang pokok; dan ketiga, adanya kontinuitas sejarah.

Sistem multi partai
Sistem multi partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau badan perwakilan terdapat lebih dari dua partai politik dan tidak ada satu pun partai yang memegang mayoritas mutlak. Sistem multi partai dianggap lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik dibandingkan dengan sistem dua partai. Hal-hal yang mendorong berkembangnya sistem multi partai adalah keanekaragaman komposisi masyarakat. Mengapa demikian? Karena perbedaan-perbedaan ras, agama, dan suku merupakan faktor yang sangat kuat untuk menyatukan ikatan dalam satu wadah. Sistem multi partai lazimnya diperkuat oleh sistem pemilihan perwakilan berimbang yang memberi kesempatan luas untuk tumbuhnya partai-partai dan golongan-golongan kecil.


Sistem satu partai
Sistem satu partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau badan perwakilan hanya ada satu partai politik yang mempunyai pengaruh menentukan dan menguasai mayoritas mutlak. Sistem satu partai ini merupakan istilah yang dipakai untuk negara-negara yang hanya menganut satu partai, maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lainnya. Sistem ini biasanya dipergunakan di negara-negara komunis, di mana partai komunis merupakan satu-satunya partai di negara tersebut. Di negara-negara komunis, pemerintahan ada di tangan beberapa gelintir orang yang merupakan pengurus tertinggi dari partai komunis. Suasana kepartaian di negara yang menggunakan satu partai dinamakan non-kompetitif, karena partai-partai yang ada harus menerima pimpinan dari partai yang dominan dan tidak dibenarkan bersaing secara merdeka melawan partai itu. Oleh karena itu, dalam sistem satu partai ini tidak dikenal partai oposisi.

Sistem dua partai
Sistem dua partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau perwakilan hanya terdapat dua partai politik yang berpengaruh. Dalam negara yang menggunakan sistem dua partai, partai politik dibagi dalam dua partai yaitu partai yang berkuasa dan partai oposisi. Partai yang berkuasa adalah partai yang memenangkan pemilihan umum, sedangkan partai oposisi merupakan partai yang kalah dalam pemilihan umum, dan biasanya berperan sebagai pengeritik atau mengoreksi partai yang berkuasa. Oposisi yang dilakukan tidak dapat bersifat destruktif, tetapi harus korektif dan konstruktif. Mengapa demikian? Agar partai oposisi tidak kehilangan dukungan dan simpati rakyat.

Kedudukan kedua partai tersebut tidak tetap bergantung pada hasil pemilihan umum pada setiap periode. Artinya, suatu partai akan menjadi partai oposisi pada suatu periode, tetapi mungkin akan menjadi partai pemerintah pada periode yang lain.
Sistem dua partai akan berjalan dengan baik apabila memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, komposisi masyarakat bersifat homogen; kedua, kuatnya konsensus dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial yang pokok; dan ketiga, adanya kontinuitas sejarah.

Sistem multi partai
Sistem multi partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau badan perwakilan terdapat lebih dari dua partai politik dan tidak ada satu pun partai yang memegang mayoritas mutlak. Sistem multi partai dianggap lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik dibandingkan dengan sistem dua partai. Hal-hal yang mendorong berkembangnya sistem multi partai adalah keanekaragaman komposisi masyarakat. Mengapa demikian? Karena perbedaan-perbedaan ras, agama, dan suku merupakan faktor yang sangat kuat untuk menyatukan ikatan dalam satu wadah. Sistem multi partai lazimnya diperkuat oleh sistem pemilihan perwakilan berimbang yang memberi kesempatan luas untuk tumbuhnya partai-partai dan golongan-golongan kecil.

Sistem satu partai
Sistem satu partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau badan perwakilan hanya ada satu partai politik yang mempunyai pengaruh menentukan dan menguasai mayoritas mutlak. Sistem satu partai ini merupakan istilah yang dipakai untuk negara-negara yang hanya menganut satu partai, maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lainnya. Sistem ini biasanya dipergunakan di negara-negara komunis, di mana partai komunis merupakan satu-satunya partai di negara tersebut. Di negara-negara komunis, pemerintahan ada di tangan beberapa gelintir orang yang merupakan pengurus tertinggi dari partai komunis. Suasana kepartaian di negara yang menggunakan satu partai dinamakan non-kompetitif, karena partai-partai yang ada harus menerima pimpinan dari partai yang dominan dan tidak dibenarkan bersaing secara merdeka melawan partai itu. Oleh karena itu, dalam sistem satu partai ini tidak dikenal partai oposisi.

Sistem dua partai
Sistem dua partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau perwakilan hanya terdapat dua partai politik yang berpengaruh. Dalam negara yang menggunakan sistem dua partai, partai politik dibagi dalam dua partai yaitu partai yang berkuasa dan partai oposisi. Partai yang berkuasa adalah partai yang memenangkan pemilihan umum, sedangkan partai oposisi merupakan partai yang kalah dalam pemilihan umum, dan biasanya berperan sebagai pengeritik atau mengoreksi partai yang berkuasa. Oposisi yang dilakukan tidak dapat bersifat destruktif, tetapi harus korektif dan konstruktif. Mengapa demikian? Agar partai oposisi tidak kehilangan dukungan dan simpati rakyat.

Kedudukan kedua partai tersebut tidak tetap bergantung pada hasil pemilihan umum pada setiap periode. Artinya, suatu partai akan menjadi partai oposisi pada suatu periode, tetapi mungkin akan menjadi partai pemerintah pada periode yang lain.
Sistem dua partai akan berjalan dengan baik apabila memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, komposisi masyarakat bersifat homogen; kedua, kuatnya konsensus dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial yang pokok; dan ketiga, adanya kontinuitas sejarah.

Sistem multi partai
Sistem multi partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau badan perwakilan terdapat lebih dari dua partai politik dan tidak ada satu pun partai yang memegang mayoritas mutlak. Sistem multi partai dianggap lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik dibandingkan dengan sistem dua partai. Hal-hal yang mendorong berkembangnya sistem multi partai adalah keanekaragaman komposisi masyarakat. Mengapa demikian? Karena perbedaan-perbedaan ras, agama, dan suku merupakan faktor yang sangat kuat untuk menyatukan ikatan dalam satu wadah. Sistem multi partai lazimnya diperkuat oleh sistem pemilihan perwakilan berimbang yang memberi kesempatan luas untuk tumbuhnya partai-partai dan golongan-golongan kecil.

READ MORE - Sistem kepartaian dan Parpol

Monday 30 April 2012

Sejarah Nama Indonesia


Sebelum kedatangan bangsa Eropa
PADA zaman purba kepulauan tanah air kita disebut dengan aneka nama.


Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan kita dinamai *Nan-hai* (Kepulauan Laut Selatan).Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini *Dwipantara* Kepulauan Tanah Seberang), nama yangditurunkan dari kata Sansekerta *dwipa* (pulau) dan *antara* (luar, seberang).

Kisah Ramayana karya pujangga Valmiki yang termasyhur itu menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Ramayang diculik Ravana, sampai ke *Suwarnadwipa* (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.

Bangsa Arab menyebut tanah air kita *Jaza’ir al-Jawi* (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan adalah *benzoe*, berasal dari bahasa Arab *luban jawi*(kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon *Styrax sumatrana* yang dahulu hanya tumbuh di Sumatra .

Sampai hari ini jemaah **** kita masih sering dipanggil “Jawa” oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun. “Samathrah, Sholibis, Sundah, kulluh Jawi (Sumatra, Sulawesi , Sunda, semuanya Jawa)” kata seorang pedagang di Pasar Seng, Mekah.


Masa kedatangan Bangsa Eropa

Lalu tibalah zaman kedatangan orang Eropa ke Asia . Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang itu beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab , Persia , India , dan Cina. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Cina semuanya adalah Hindia”. Semenanjung Asia Selatan mereka sebut “Hindia Muka” dan daratan Asia Tenggara dinamai “Hindia Belakang”. Sedangkan tanah air kita memperoleh nama “Kepulauan Hindia” (*Indische Archipel, Indian Archipelago, l’Archipel Indien*) atau “Hindia Timur” *(Oost
Indie, East Indies , Indes Orientales)* . Nama lain yang juga dipakai adalah “Kepulauan Melayu” (*Maleische Archipel, Malay Archipelago , l’Archipel Malais*).

Ketika tanah air kita terjajah oleh bangsa Belanda, nama resmi yang digunakan adalah *Nederlandsch- Indie* (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah *To-Indo* (Hindia Timur). 

Berbagai Usulan Nama

Eduard Douwes Dekker (1820-1887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan namayang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde*, yang artinya juga “Kepulauan Hindia” (bahasa Latin *insula* berarti pulau).


Eduard Douwes Dekker

Tetapi rupanya nama *Insulinde* ini kurang populer. Bagi orang Bandung , *Insulinde* mungkin cuma dikenal sebagai nama toko buku yang pernah ada di Jalan Otista.

Pada tahun 1920-an, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (1879-1950), yang kita kenal sebagai Dr. Setiabudi (beliau adalah cucu dari adik Multatuli), memopulerkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur kata “ India ”. Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah tenggelam berabad-abad lamanya.

Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton, naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19 Lalu diterjemahkan oleh J.L.A. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas Johannes Krom pada tahun 1920.

Namun perlu dicatat bahwa pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh berbeda dengan pengertian, nusantara zaman Majapahit. Pada masa Majapahit Nusantara digunakan untuk menyebutkan pulau-pulau di luar Jawa (antara dalam bahasa Sansekerta artinya luar, seberang) sebagai lawan dari *Jawadwipa*( Pulau Jawa).

Kita tentu pernah mendengar Sumpah Palapa dari Gajah Mada, *”Lamun huwus kalah nusantara, isun amukti palapa” *(Jika telah kalah pulau-pulau seberang, barulah saya menikmati istirahat). Oleh Dr. Setiabudi katanusantara zaman Majapahit yang berkonotasi jahiliyah itu diberi pengertian yang nasionalistis.

Dengan mengambil kata Melayu asli antara, maka Nusantara kini memiliki arti yang baru yaitu “nusa di antara dua benua dan dua samudra”, sehingga Jawa pun termasuk dalam definisi nusantara yang modern.

Istilah nusantara dari Setiabudi ini dengan cepat menjadi populer penggunaannya sebagai alternatif dari nama Hindia Belanda. Sampai hari ini istilah nusantara tetap kita pakai untuk menyebutkan wilayah tanah air kita dari Sabang sampai Merauke. Tetapi nama resmi bangsa dan negara kita adalah Indonesia . Kini akan kita telusuri dari mana gerangan nama yang sukar bagi lidah Melayu ini muncul.

Nama Indonesia
Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, *Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia * (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869), orang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865),menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.


James Richardson Logan


Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel *On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations*. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (*a distinctive name*), sebab nama Hindia Tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: *Indunesia*atau *Malayunesia* (*nesos* dalam bahasa Yunani berarti Pulau).

Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis: *… the inhabitants of the Indian Archipelago or malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians.*

Earl sendiri menyatakan memilih nama *Malayunesia* (Kepulauan Melayu) daripada *Indunesia* (Kepulauan Hindia), sebab *Malayunesia* sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan *Indunesia* bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Lagi pula, kata Earl, bukankah bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini? Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah *Malayunesia* dan tidak memakai istilah *Indunesia*. Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel *The Ethnology of the Indian Archipelago. * Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanahair kita, sebab istilah “Indian Archipelago” terlalu panjang dan membingungkan.

Logan memungut nama *Indunesia* yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.

Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan : *Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia , which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago. * Ketika mengusulkan nama “ Indonesia ” agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama bangsa dan negara yang jumlah penduduknya peringkat keempat terbesar di muka bumi!

Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama “ Indonesia ” dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku *Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel* sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air kita tahun 1864 sampai 1880.

Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah “Indonesia” di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah “Indonesia” itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam *Encyclopedie van Nederlandsch-Indie*tahun 1918.

Padahal Bastian mengambil istilah “ Indonesia ” itu dari tulisan-tulisan Logan. Putra ibu pertiwi yang mula-mula menggunakan istilah “ Indonesia ” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika di buang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama *Indonesische Pers-bureau. *

Masa Kebangkitan Nasional
Makna politis


Pada dasawarsa 1920-an, nama “ Indonesia ” yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama “ Indonesia ” akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu. Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa *Handels Hoogeschool* (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam , organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama *Indische Vereeniging* ) berubah nama menjadi *Indonesische Vereeniging* atau Perhimpoenan Indonesia . Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.


Bung Hatta

Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya, “Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (*de toekomstige vrije Indonesische staat*) mustahil disebut “Hindia Belanda”. Juga tidak “Hindia” saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli.

Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (*een politiek doel*), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (*Indonesier*) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya. “ Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo mendirikan *Indonesische Studie Club*pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Lalu pada tahun 1925 *Jong Islamieten Bond* membentuk kepanduan *Nationaal Indonesische Padvinderij* (Natipij).

Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama “ Indonesia ”. Akhirnya nama “ Indonesia ” dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda. Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota *Volksraad* (Dewan Rakyat; DPR zaman Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardji Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama “Indonesia” diresmikan sebagai pengganti nama “Nederlandsch- Indie”.


Kongres Pemuda

Tetapi Belanda keras kepala sehingga mosi ini ditolak mentah-mentah. Maka kehendak Allah pun berlaku. Dengan jatuhnya tanah air kita ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama “Hindia Belanda” untuk selama-lamanya. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, lahirlah Republik Indonesia.
READ MORE - Sejarah Nama Indonesia

Template by:

Free Blog Templates

Isi Buku Tamu Nya Ya
Jangan Lupa Follow And Like This yo